Pemerintah Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama- sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang- undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari- hari. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1. Presiden dengan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1. Tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7. C UUD 1. 94. 5, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 1. UUD 1. 94. 5). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan Perdana Menteri atau pun Menteri Utama dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang- undang dasar yang dirancang oleh BPUPKI (Badan Usaha Penyelidik Usaha- Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1. Agustus 1. 94. 5. Namun demikian, dalam praktik sesudah kemerdekaan, pada tanggal 1. November 1. 94. 5, yaitu hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 4 hari sejak pengesahan naskah UUD 1. Presiden Soekarno telah membentuk jabatan Perdana Menteri dengan mengangkat Syahrir sebagai Perdana Menteri pertama dalam sejarah Indonesia merdeka. Sejak itu, sistem pemerintahan Republik Indonesia dengan diselingi oleh sejarah bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1. Orde Baru. Sebagian terbesar administrasi pemerintahan yang dibentuk bersifat . Karena itu, sampai sekarang masih banyak sarjana yang beranggapan bahwa jabatan Sekretaris Negara adalah jabatan sekretaris Presiden sebagai kepala negara, sedangkan Sekretaris Kabinet adalah sekretaris Presiden sebagai kepala pemerintahan. Akibatnya muncul tafsir yang salah kaprah bahwa seakan- akan semua rancangan keputusan Presiden sebagai kepala negara harus dipersiapkan oleh Sekretariat Negara sedangkan rancangan keputusan Presiden sebagai kepala pemerintahan dipersiapkan oleh Sekretariat Kabinet. Padahal, dalam sistem pemerintahan presidential yang bersifat murni, yang ada adalah sistem . Dalam sistem presidential murni, keduanya menyatu dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya tidak perlu dibedakan, dan apalagi dipisah- pisahkan. Namun demikian, sistem pemerintahan presidential yang dianut oleh UUD 1.
Salah satu prinsip penting dalam sistem presidential adalah bahwa tanggungjawab puncak kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden yang tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada parlemen. Misalnya, dalam sistem presidential Amerika Serikat, Presiden hanya bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya melalui mekanisme pemilihan umum dan melalui kewajiban menjalankan tugas- tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Presiden Indonesia menurut UUD 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya menurut undang- undang dasar. Law of Indonesia is based on a civil law system, intermixed with customary law and the Roman Dutch law. Before the Dutch colonisation in the sixteenth century. Presiden menurut UUD 1. MPR yang sewaktu- waktu dapat ditarik kembali oleh MPR sebagaimana mestinya. The Most Important Things in Life Aren't Things. Life with Heidi includes travel, entertainment, easy recipes with some giveaways.Sifat pertanggungjawaban kepada MPR ini justru memperlihatkan adanya unsur parlementer dalam sistem pemerintahan presidential yang dianut. Karena dapat dikatakan bahwa sistem presidentil yang dianut bersifat tidak murni, bersifat campuran, atau . Kisi kisi Soal CPNS TKD, TKB, Try out CAT 2016, download pembahasan jawaban prediksi ujian tes psikotes wawancara, guru, kesehatan, medis, dosen, pengajar. Www.hukumonline.com penjelasan undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2014. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945, utawa disingkat UUD 1945 utawa UUD '45, kuwe hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerentahan negara. Karena itu, salah satu butir kesepakatan pokok yang dijadikan pegangan dalam membahas agenda perubahan pertama UUD 1. Dengan perkataan lain, istilah memurnikan sistem presidential atau purifikasi sistem pemerintahan presidential sebagai salah satu ide yang terkandung dalam keseluruhan pasal- pasal yang diubah atau ditambahkan dalam rangka Perubahan Pertama (1. Perubahan Kedua (2. Perubahan Ketiga (2. Perubahan Keempat (2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1. Sesudah reformasi, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh UUD 1. Peranan MPR untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dibatasi hanya sebagai pengecualian, yaitu apabila terdapat lowongan dalam jabatan presiden dan/atau wakil presiden. Pengucapan sumpah jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden memang dapat dilakukan di depan sidang paripurna MPR, tetapi pada kesempatan itu MPR sama sekali tidak melantik Presiden atau Wakil Presiden sebagai bawahan. MPR hanya mengadakan persidangan untuk mempersilahkan Presiden dan/atau Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji jabatannya sendiri di depan umum. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berada dalam posisi tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR seperti masa sebelum reformasi, di mana oleh Penjelasan UUD 1. Presiden harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. Presiden adalah mandataris MPR yang mandate kekuasaannya sewaktu- waktu dapat ditarik kembali oleh MPR. Sedangkan dalam sistem yang baru, Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR melalui proses . Inilah ciri penting upaya pemurnian dan penguatan yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1. Namun demikian, dalam praktik pada masa reformasi dewasa ini, sering timbul anggapan umum bahwa sistem presidential yang dianut dewasa ini masih beraroma parlementer. Bahkan ada juga orang yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan yang sekarang kita anut justru semakin memperlihatkan gejala sistem parlementer. Jika pada masa Orde Baru, pusat kekuasaan berada sepenuhnya di tangan Presiden, maka sekarang pusat kekuasaan itu dianggap telah beralih ke DPR. Sebagai akibat pendulum perubahan dari sistem yang sebelumnya memperlihatkan gejala . Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif). Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional). Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai . Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 2. Selanjutnya dinyatakan: . Rancangan Undang- Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Kemudian dinyatakan pula. Lembaga ini semula didesain sebagai kamar kedua parlemen Indonesia pada masa depan. Akan tetapi, salah satu ciri bikameralisme yang dikenal di dunia ialah apabila kedua- dua kamar yang dimaksud sama- sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya. Padahal, jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun dibidang ini. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Karena itu, keberadaan DPD di samping DPR tidak dapat disebut sebagai bikameralisme dalam arti yang lazim. Selama ini dipahami bahwa jika kedudukan kedua kamar itu di bidang legislatif sama kuat, maka sifat bikameralismenya disebut . Akan tetapi, dalam pengaturan UUD 1. Keempat, bukan saja bahwa struktur yang dianut tidak dapat disebut sebagai . Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR. Akan tetapi, sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen- elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggung- jawaban Presiden kepada MPR yang termasuk ke dalam pengertian lembaga parlemen, dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan Presiden dari jabatanya, meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan inilah yang menimbulkan kekisruhan, terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya. Jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat Presidensil dipertegas dalam kerangka perubahan Undang- Undang Dasar 1. Kerana itu, dengan empat perubahan pertama UUD 1. Presiden langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka anutan sistem pemerintahan Indonesia semakin tegas sebagai sistem pemerintahan Presidensil. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip . Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang- Undang pokok kekuasaan kehakiman, juga tercantum dalam penjelasan pasal 2. UUD 1. 94. 5 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang- cabang kekuasaan lain. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1. Mahkamah Agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court). Indonesia merupakan negara ke- 7. Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri ini, setelah Austria pada tahun 1. Italia pada tahun 1. Jerman pada tahun 1.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
December 2016
Categories |